10.10.08

Hukum-Hukum Islam

Hukum Islam terbagi:
1.Wajib
yaitu suatu perkara yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan mendapat dosa.
2.Sunah
yaitu suatu perkara yang jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa.
3.Haram
yaitu suatu perkara yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan dikerjakan mendapat dosa.
4.Makruh
yaitu suatu perkara jika dikerjakan tidak berdosa dan ditinggalkan mendapat pahala.
5.Mubah
yaitu suatu perkara yang boleh dikerjakan, boleh diinggalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar